Sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 5 ayat (1) dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) pasal 5 ayat (1), bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; a) Penetapan Standar Pendidikan Tinggi, b) Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, c) Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, d) Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, dan e) Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, diturunkan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republlik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 2 ayat (1) yang telah diperbarui dengan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan terakhir diperbarui dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan terdiri atas; Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.

Kebijakan SPMI Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengacu pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahn 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Peraturan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Visi, Misi dan Tujuan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 2015-2035, dan Rencana Strategis (Renstra) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.