SEJARAH
Keberadaan unit pelaksana penjaminan mutu di Untag Surabaya ditetapkan dan diatur dalam Statuta Untag Surabaya Tahun 2013, bab XII pasal 35, 36, dan 37. Mengenai cara pembentukan dan struktur organisasi penjaminan mutu diatur dalam Manual Mutu Akademik Universitas. Pada tingkat Universitas dibentuk Badan Penjaminan Mutu (BPM), pada tingkat Fakultas dibentuk Gugus Penjaminan Mutu (GPM), dan pada tingkat program studi dibentuk Unit Pengendali Mutu (UPM).
Unit pelaksana penjaminan mutu di Untag Surabaya mulai dibentuk pada tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 036/SK/R/IX/2006 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pejabat Struktural Kantor Jaminan Mutu (KJM)
dengan susunan, Ketua: Drs. Suroso, M.S. dan Sekretaris I Made Kastiawan, S.T., M.T. Pada tahun 2008, terjadi pergantian pengurus KJM berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 022/SK/R/IX/2008 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural KJM masa bhakti 2008-2009 dengan susunan Ketua: Dr. Sunu Priyawan, M.S.Ak. dan Sekretaris Drs. Ec. Istiono, MBA. Pada tahun 2009, terjadi pergantian pengurusn KJM berdasarkan Surat Keputusan Rektor No.
067/SK/R/IX/2009 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Badan Penjaminan Mutu (BPM) masa bhakti 2011-2014 dengan susunan Ketua: Dr. Sunu Priyawan, M.S.Ak. dan Sekretaris Dr. Sigit Sardjono, M.Ec.
Pada tahun 2015, berdasarkan Surat Keputusan Rektor No.152/SK/R /IX/ 2014 tentang Pengangkatan Pejabat BPM masa bhakti 2014-2017 dengan susunan:
-
Kepala BPM: Dr. Nanis Susanti, MM
-
Kabag Audit Internal Mutu Akademik (AIMA): Ir. Tjahjo Purtomo, MM
-
Kabag Audit Internal Mutu Non Akademik (AIMNA): Ir. Gatut Prijo Utomo, MSc
Pentahapan Sasaran Mutu
Sampai dengan tahun 2016, pentahapan sasaran mutu Untag Surabaya telah mengalami dua fase sesuai dengan periode Renstra. Fase pertama adalah tahapan sasaran mutu 2010-2015 sebagaimana tertuang pada lampiran Surat Keputusan Rektor No. 277/SK/R/XII/20009 tentang Renstra Untag Surabaya 2010-2015. Fase kedua adalah tahapan sasaran mutu 2016-2020 sebagaimana tertuang pada lampiran Surat Keputusan Rektor No. 241/SK/R/X/2015 tentang Renstra Untag Surabaya 2016-2020.
Tahapan sasaran mutu 2016-2020 sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Rektor No. 241/SK/R/X/2015 tertuang pada Borang AIPT Standar 1 butir 1.2 (Tabel 1.2 Indikator Kinerja Utama dan Target Terukur Pencapaian Tujuan pada Setiap Tahapan Renstra 2016-2020).
Komitmen Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal
Komitmen pimpinan dan segenap unsur pelaksana di lingkungan Untag Surabaya dalam menjalankan sistem manajemen mutu ditandai dengan dibentuknya Badan Penjaminan Mutu (BPM) di tingkat Universitas, Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di tingkat Fakultas dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat Program Studi (berdasarkan Surat Keputusan Ketua YPTA No. 03/SK/YP- A/VIII/2013 tentang Statuta, pasal 35, 36, dan 37).Untuk memantapkan komitmen terbangunnya budaya mutu di lingkungan Untag Surabaya, pada awal tahun 2016 Ketua YPTA mencanangkan Tahun2016 sebagai Tahun Budaya Mutu di Lingkungan Untag Surabaya. Menindaklanjuti Pencanangan Tahun Budaya Mutu, Ketua YPTA menerbitkan Instuksi No. 229/Y-A/Og/III/2016 tertanggal 9 Maret 2016 tentang Langkah- Langkah Pelaksanaan Program sebagai Tindak Lanjut Pencanangan Tahun 2016 sebagai Tahun Budaya Mutu.Selain hal di atas, Untag Surabaya juga telah membangun Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) berbasis ISO 9001:2008 sejak tahun 2014. Dan, pada tanggal 13 Januari 2016, sistem manajemen mutu Untag Surabaya telah memperoleh Certificate Registration of Quality Management System dari Global Certification.