Badan Penjaminan Mutu (BPM) UNTAG Surabaya sebagai tuan rumah Bimbingan Teknik Sistem Penjaminan Mutu Internal (Bimtek SPMI) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Kopertis VII pada 28-29 September 2016 di ruang Auditorium.
Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam rangka penguatan pencapaian budaya mutu pendidikan tinggi guna mendorong program studi yang terakreditasi C menjadi B , B menjadi A, Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan melalui Direktorat Penjaminan Mutu melakukan Bimtek SPMI .
Dr. Andik Matulessy. M.Si,Psikolog selaku wakil rektor 1 UNTAG Surabaya dalam sambutannya mengatakan UNTAG Surabaya termasuk mendapatkan kesempatan Bimtek untuk mendapatkan akreditasi dar B ke A . Kemenristek Dikti merencanakan kedepan harus banyak perguruan tinggi yang mendapat akreditasi A. Pengalaman dari beberapa kali kami Bimtek maka pemikiran tentang penjaminan mutu menjadi penting dari seluruh uji standar terkait dengan akreditasi. Apakah ada monev, apakah kebijakan monev, apakah ada perubahan monev dan apakah ada tindak lanjut sehingga kami berharap dengan adanya Bimtek SPMI Perguruan Tinggi memberikan hasil dan manfaat bagi perguruan tinggi yang hadir dalam kegiatan ini.
Prof. Dr. Ali Maksum selaku sekretaris pelaksana Kopertis VII juga menjelaskan kegiatan ini merupakan program kementerian dalam peningkatan akreditasi program studi (Prodi). Kebijakan mengarah pada mutu bukan banyaknya akses pada perguruan tinggi tersebut, karena banyak perguruan tinggi banyak mahasiswa kalau ujung-ujungnya banyak masalah juga tidak baik. Kebijakan penjaminan mutu perguruan tinggi merupakan bagian untuk mengupgrade status perguruan tinggi. Kami berharap bimbingan teknis tidak hanya berhenti pada tataran dokumen saja tetapi juga pada realita dokumen sama dan bersifat objektiv dengan mengoptimalkan SDM internal untuk kemandirian perubahan mutu.
Moses Laksono Singgih pemateri Bimtek SPMI menjelaskan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (SPM Dikti) merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Mutu pendidikan tinggi merupakan tingkat kesesuain antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas standar nasional pendidikan tinggi dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) merupakan kegiatn sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.