KEPMENDIKBURISTEK NO. 210/M/2023 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI DAN LLDIKTI
Pada tanggal 25 Juli 2023 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan Keputusan Menteri No. 210/M/2023 tentang indikator kinerja utama yang pada pokoknya berisi tentang :
- Menetapkan indikator kinerja utama perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang mempakan bagian tidal terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
- Setiap perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus berpedoman pada indikator kinerja utama dalam: a. menetapkan rencana kinerja; b. menyusun rencana kerja dan anggaran; c. menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja; d. menyusun laporan kinerja; dan e. melakukan evaluasi pencapaian kinerja.
- Setiap perguruan tinggi swasta dapat berpedoman pada indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dalam menyusun target kinerja.
Adapun selengkapnya dari keputusan menteri tersebut dapat diunduh disini