Untag Surabaya melalui Badan Penjaminan Mutu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Mengenai Kebijakan Akreditasi dengan mendatangkan narasumber dari Dewan Eksekutif BAN PT Bapak Prof. Dr. Slamet Wahyudi, ST., MT. Kegitan ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor I Bapak Harjo Seputro, ST., MT. dan diikuti oleh total peserta yang hadir 84 orang meliputi dari pimpinan Fakultas, pimpinan Prodi, kepala/ketua satuan Unit Kerja, dan Perwakilan 2 orang dosen Prodi sebagai tim penyusun borang akreditasi.
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan Perpanjangan Automasi yang diselenggarakan ini memiliki tujuan untuk:
1. Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan di perguruan tinggi mengenai isi dan substansi dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
2. Mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan yang mereka tawarkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
3. Menekankan pentingnya penjaminan mutu secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses akreditasi.
4. Menjelaskan prosedur dan persyaratan untuk memperoleh perpanjangan otomatis akreditasi.
5. Membahas manfaat dari mekanisme perpanjangan otomatis bagi perguruan tinggi, termasuk efisiensi dalam proses akreditasi.
6. Mengidentifikasi potensi tantangan dan hambatan dalam penerapan kebijakan ini, serta mencari solusi bersama untuk mengatasinya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh program studi di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan akreditasi serta perpanjangan otomatis dengan baik, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.